Minggu, 23 Januari 2011

SEPUTAR QURBAN (UDHIYAH)



A.       Hukum Berqurban
Qurban adalah hewan yang disembelih di waktu hari raya Idul Adha dan hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), yang tujuannya untuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT.
Melaksanakan kurban hukumnya sunat kifayah bagi seseorang yang hidup dalam satu keluarga. Bila dalam satu keluarga sudah ada satu yang melaksanakan, maka hal itu mencukupi kepada anggota keluarga yang lain. Bagi orang yang tidak hidup dalam satu keluarga (hidup sebatangkara), hukumnya adalah sunnah ‘ain. Qurban bisa menjadi wajib jika ada nadzar sebelumnya.
Hukum sunnahnya qurban di atas adalah bagi seluruh orang Islam yang merdeka, baligh, mempunyai akal, dan mampu untuk memberikan qurban.
Yang dimaksud mampu di sini adalah sudah memiliki kekayaan yang lebih dari kebutuhan diri dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada Hari Raya Idul Adha dan  hari tasyriq (tiga hari setelah Idul Adha).

B.       Waktu Pelaksanaan Qurban
Penyembelihan hewan qurban bisa dilakukan sejak masuknya waktu shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari di hari tasyriq yang terakhir
            Makruh melakukan penyembelihan pada malam hari karena dikhawatirkan keliru dalam melakukan penyembelihan, atau karena pada waktu malam, fakir miskin tidak datang sebagaimana siang hari.
Bila waktu penyembelihan qurban sudah habis, sedang hewan qurbannya adalah qurban nadzar, maka wajib disembelih sebagai qadha’.
            Bila hewan qurban mati atau cacat sebelum waktu penyembelihan dan tidak ada unsur ceroboh, maka pemilik hewan itu tidak wajib menggantinya. Bila disebabkan kecerobohan, misalnya  waktu penyembelihan sudah masuk namun tidak disembelih, maka orang itu wajib mengganti dengan hewan yang sama harganya atau yang lebih mahal, pada hari cacat atau matinya hewan itu.



C.       Kriteria Hewan Qurban
a.    Kriteria Umum
Hewan yang bisa dibuat kurban adalah unta, sapi dan kambing, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Kambing kibas yang sudah genap berumur satu tahun dan menginjak umur dua tahun, atau gigi depanya sudah ada yang terlepas sekalipun masih belum genap umur satu tahun.
  • Kambing kacang yang sudah berumur dua tahun atau menginjak umur tiga tahun.
  • Sapi yang sudah sempurna berumur dua tahun dan menginjak umur tiga tahun.
  • Unta yang sudah sempurna berumur lima tahun dan menginjak umur enam tahun.

Kambing bisa dibuat kurban hanya untuk satu orang. Sedangkan sapi atau unta bisa dibuat qurban untuk tujuh orang walaupun masing-masing dari tujuh orang itu memiliki tujuan berbeda. Semisal yang satu bertujuan untuk berqurban, sedangkan yang lain bertujuan untuk hadyah (sembelihan dalam ibadah haji) dan yang satu lagi bertujuan untuk diambil dagingnya, dan seterusnya.

b.      Kondisi Hewan
Hewan yang bisa dibuat qurban adalah hewan yang tidak memiliki penyakit atau cacat yang memberikan efek buruk terhadap daging atau bagian lainnya yang bisa untuk dimakan, seperti buta, sakit yang parah, pincang, sangat kurus, gila, terputus-telinga, lidah atau ekornya, meskipun sudah terputus sejak lahir. Jika hanya robek telinganya maka tidak ada masalah.
Begitu juga tidak boleh menggunakan hewan yang bunting, atau tanduknya pecah sehingga dapat mempengaruhi kualitas daging. Jika tidak berpengaruh maka tidak apa-apa, sebab tanduk tidak ada hubungannya dengan bagian yang bisa dimakan.
Hewan yang dikebiri meskipun berkurang salah satu bagian tubuhnya masih bisa dibuat qurban, bagian tubuh yang kurang karena dikebiri bisa ditambal dangan dagingnya yang bertambah, sebab hewan yang dikebiri bisa bertambah gemuk. Ulama Madzhab Syafii, kecuali Ibnu Mundzir, sepakat terhadap bolehnya mengebiri hewan yang halal dimakan dagingnya di saat hewan itu masih kecil, bukan pada saat hewan itu sudah besar. Sedangkan mengebiri hewan yang tidak halal dimakan dagingnya hukumnya makruh.

c. Tinjauan Keutamaan Qurban
Untuk menentukan apa dan bagaimana kurban yang paling utama, terdapat beberapa peninjauan sebagai berikut:
  • Bila ditinjau dari keberadaan kurban itu sebagai Syiar Islam, maka yang paling utama untuk dijadikan qurban adalah unta, lalu sapi, lalu kambing, sebab daging unta lebih banyak dibanding sapi dan kambing.
  • Jika ditinjau dari segi kualitas daging, maka yang paling utama adalah kambing. Sedangkan kambing yang lebih baik adalah kambing kibas dibanding kambing kacang.
  • Jika ditinjau dari segi keutamaan mengalirkan darah, maka satu kambing untuk qurban satu orang itu lebih baik daripada satu unta atau satu sapi untuk qurban tujuh orang.
  • Bila ditinjau dari segi warna, maka warna yang paling utama  adalah putih, lalu kuning, kemudian putih usang (seperti debu), lalu merah,   hitam   campur   putih,   dan  yang terakhir adalah hitam. Peninjauan warna ini berdasarkan kualitas daging, ada pula yang mengatakan karena lebih indah dipandang, dan ada menyatakan karena dasar ta'abbud (mengikuti) saja.
  • Jika terjadi pertentangan antara sifat-sifat di atas, maka yang harus lebih diutamakan adalah bagusnya kondisi hewan baik dari segi fisik atau dagingnya, semisal ada dua kambing yang satu berwarna putih tetapi kurus, dan yang satunya lagi berwarna hitam tapi gemuk, maka yang lebih diutamakan adalah yang gemuk meskipun warnanya hitam. Yang lebih baik lagi jika hewan itu gemuk dan berwarna putih, lebih-lebih bila hewan itu gemuk, berwarna putih, dan jantan.

D. Pendistribusian Daging
Daging dari qurban yang sunnah, harus diberikan kepada fakir miskin, termasuk sanak familinya yang miskin, dalam keadaan mentah (masih belum dimasak). Disunnahkan bagi orang yang berqurban memakan sebagian dagingnya untuk mengambil berkah.
Bila qurbannya adalah qurban wajib (qurban nadzar), maka orang yang berqurban dan orang yang wajib ia nafkahi, haram memakan sedikitpun dari daging qurban. Sebab hewan itu sudah bukan miliknya lagi. Semua daging wajib dibagi-bagikan kepada kaum fakir miskin. Bila hewan itu melahirkan, maka juga wajib disembelih bersama induknya. Namun orang yang bemadzar masih boleh mengendarai, mengambil susu dan bulunya sebelum disembelih.
Dalam qurban wajib (nadzar), bila tidak cepat disembelih kemudian hewan itu mati, sakit atau cacat, maka wajib diganti.
Daging qurban tidak harus dibagikan terhadap beberapa golongan sebagaimana ketentuan yang ada dalam zakat, bahkan boleh diberikan hanya kepada satu orang fakir atau miskin saja, sedangkan sisanya bisa dimakan sediri. Yang harus diberikan kepada fakir miskin tidak hanya daging, tapi juga kulitnya, baik qurban sunnah maupun wajib, tidak boleh ada yang dijual atau dijadikan ongkos jagal, tapi harus dibagikan kepada fakir miskin. Namun, bagi orang yang berqurban, bila qurbannya sunnah, boleh mengambil manfaat dari kulitnya. Namun yang lebih utama disedekahkan semua.
Cara yang paling utama dalam membagikan daging qurban adalah disedekahkan semua, sebab hal itu lebih mendekatkan terhadap takwa dan lebih menjauhkan diri dari bisikan hati, kecuali beberapa potong daging saja yang bisa ia makan untuk mengambil barakah.
Adapun cara yang paling baik adalah, daging qurban dibagi tiga, antara dimakan sendiri, disedekahkan dan dijadikan hadiah.



Tim Penulis Taklimiyyah
Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino and Resort - KONICASINO 카지노 카지노 우리카지노 우리카지노 665Free Tips Bet Of The Day - Thauberbet

    BalasHapus